![]() |
Petugas Karantina Saat Memeriksa Sapi Asal Australia |
Rapi Silalahi, Paramedik Karantina Balai Karantina Pertanian (BKP) Belawan mengungkapkan sebanyak 2.012 ekor sapi tersebut sebenarnya sudah sampai di Pelabuhan Belawan pada hari Jumat 5 Juli 2019
BACA JUGA : Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Rambu-Rambu Lalulintas Dalam Rangka HUT bhayangkara Ke 73
"Namun sapi-sapi yang dilalulintaskan lewat Belawan itu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dibawa ke tujuan," ujarnya selasa (9/7/2019).
Dia menjelaskan, secara umum, petugas BKP melakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik, kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk mendeteksi apakah sapi-sapi yang didatangkan oleh PT Lembu Andalas Langkat itu tertular hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), atau tidak.
Setelah sapi-sapi senilai total Rp 23 miliar lebih itu dipastikan tidak tertular HPHK, selanjutnya BKP menerbitkan dokumen KH-5 (persetujuan bongkar) dan KH-7 (perintah masuk IKH).
Lebih rinci dia menjelasksan, sapi-sapi tersebut sebenarnya sudah memiliki sertifikat kesehatan dari otoritas Australia. Namun BKP tetap berkewajiban memeriksanya.Meskipun kapal pengangkut sudah sandar di pelabuhan, tetapi sapi tidak boleh dikeluarkan. Di dalam kapal mereka terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan awal.
Dalam proses ini, petugas melakukan pemeriksaan dengan mengamati kondisi fisik setiap sapi. Fisik sapi diidentifikasi secara kasat mata sesuai dengan ciri-ciri kesehatan hewan dalam ilmu kedokteran hewan (MI/Sigit)